Pengalaman Telat Bayar Akulaku, Denda dan Risiko Galbay!

Anang Cahyono

Terlambat membayar tagihan angsuran Akulaku tentunya menjadi hal penting perlu diperhatikan. Menurut pengalaman beberapa orang saat telat bayar Akulaku, mereka menjelaskan bahwa terdapat beberapa konsekuensi maupun risiko yang harus dihadapinya, salah satunya yaitu denda semakin menumpuk.

Sebagaimana diketahui, telat bayar yang dimaksud dalam hal ini yaitu pembayaran angsuran telah melewati tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan oleh pihak pinjol. Beberapa nasabah mengatakan pengalaman mereka ketika mendapatkan penagihan angsuran karena telat bayar Akulaku selama 1 hari.

Dimana munculnya masalah keterlambatan pembayaran tagihan Akulaku tersebut bisa disebabkan oleh berbagai macam hal, seperti nasabah lupa, kurang dana atau memang sengaja tidak ingin membayarnya. Maka dari itu, banyak pengguna baru ingin mengetahui kejelasan dari pengalaman risiko telat bayar Akulaku oleh para nasabah lama.

Nah, apabila diantara kalian telat bayar atau bahkan gagal bayar (galbay) Akulaku, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu beberapa risiko ataupun konsekuensinya. Untuk membantunya, pada kesempatan kali ini tim humairacorner.com akan menjelaskan secara rinci pengalaman telat bayar Akulaku mulai dari besaran denda hingga risikonya.

Pengalaman Telat Bayar Akulaku

Pengalaman Telat Bayar Tagihan Akulaku
Source: jawapos.com

Sebelum pembahasan mengenai denda hingga risiko telat bayar Akulaku lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu beberapa pengalaman penggunanya. Seperti sudah disinggung sebelumnya, pengalaman telat bayar Akulaku tentunya sudah cukup sering dialami oleh penggunanya, bahkan bisa dikatakan menjadi hal umum terjadi.

Dimana Akulaku sendiri menjadi salah satu aplikasi e-commerce dan penyedia kredit ternama di Indonesia yang secara resmi mendapatkan izin terbit serta diawasi langsung oleh OJK. Maka dari itu, ketika pengguna terlambat membayar kewajiban angsuran sesuai tanggal jatuh tempo, maka ada konsekuensi harus dihadapi.

Hingga sampai saat ini, sudah banyak pengalaman perlakuan dari beberapa pengguna ketika telat bayar Akulaku sebelum tanggal jatuh tempo. Adapun beberapa contoh kasusnya yaitu seperti teror oleh pihak DC Akulaku melalui panggilan telepon, SMS, WhatsApp atau bahkan kunjungan langsung ke alamat rumah.

Biasanya jika pengguna telat bayar Akulaku selama 1 hari, maka mereka akan mendapatkan notifikasi mengenai penagihan atas angsuran masih berjalan, entah itu lewat SMS ataupun WhatsApp. Sementara jika keterlambatan sudah lebih dari 30 hari atau bahkan berbulan-bulan, tidak menutup kemungkinan bahwa DC lapangan akan mengunjungi rumah pelanggan.

Menurut pengalaman banyak pelanggan saat telat bayar Akulaku, mereka mendapatkan denda keterlambatan beserta bunga yang terus berjalan selama tagihan angsuran belum dilunasi. Dengan kata lain, semakin lama seorang pelanggan Akulaku telat bayar angsuran, maka akan semakin besar pula denda keterlambatannya.

Kemudian beberapa kasus pengalaman telat bayar Akulaku lainnya yaitu pihak DC akan menghubungi kontak darurat yang tercantum di profil penggunanya. Bahkan DC juga bisa menghubungi kontak terdaftar di ponsel penggunanya untuk mengingatkan terkait jumlah pembayaran harus diselesaikan, meskipun hal ini cukup jarang terjadi.

Pada intinya, ketika seorang nasabah Akulaku terlambat atau bahkan galbay tagihan Akulaku, maka mereka akan menghadapi sejumlah konsekuensinya. Oleh karena itu, apabila memang diantara kalian belum mampu membayar angsuran sebelum tanggal jatuh tempo, sebaiknya jangan kabur. Akan lebih baik jika kalian memberikan penjelasan alasan kenapa telat bayar tagihan ke pihak Akulaku.

Denda Telat Bayar Akulaku

Denda Telat Bayar Akulaku
Source: artikel.rumah123.com

Setelah memahami sedikit ulasan terkait pengalaman telat bayar Akulaku, maka selanjutnya tinggal mencari tahu berapa besaran dendanya. Perlu diingat, sebenarnya pihak Akulaku tidak memberlakukan denda kepada pelanggan ketika mereka baru telat membayar angsuran tagihan selama 1 hari.

Namun, denda keterlambatan pembayaran Akulaku akan dikenakan kepada nasabah yang sudah telat membayar tagihan selama 7 hari atau 1 minggu. Adapun besaran denda telat bayar Akulaku selama 1 minggu tersebut yaitu sekitar 2% dari total jumlah pokok pinjaman menunggak.

Lain halnya dengan pengalaman pelanggan ketika telat bayar Akulaku selama lebih dari 1 atau 2 bulan, maka mereka akan dikenai biaya atau denda keterlambatan sebesar 10% dari jumlah pinjaman tertunggak. Tentunya denda tersebut terus berjalan dan semakin membengkak selama angsuran belum dilunasi.

Risiko Telat Bayar Akulaku

Risiko Telat Bayar Akulaku
Source: oto.detik.com

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, ketika pelanggan telat bayar angsuran Akulaku, maka mereka akan menerima sejumlah konsekuensi maupun risiko. Nantinya risiko yang harus dihadapi oleh para nasabah juga bergantung pada seberapa lama mereka menunggak tagihan Akulaku.

Jadi, semakin lama tagihan angsuran Akulaku tertunggak, maka semakin besar pula risiko harus dihadapi oleh para pelanggan. Sebagai bahan gambaran, di bawah ini kami berikan sejumlah risiko atau konsekuensi telat bayar Akulaku menurut pengalaman para nasabahnya.

1. Masuk Daftar Blacklist SLIK

Akulaku termasuk ke dalam salah satu aplikasi pinjaman online yang secara resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, telat bayar angsuran bisa mengakibatkan para nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist SLIK BI Checking. Jika masuk ke dalam daftar hitam, maka hal ini akan menyulitkan kalian untuk melakukan peminjaman di bank ataupun lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.

2. Skor Kredit Menurun

Sama halnya seperti aplikasi pinjol pada umumnya, Akulaku juga menggunakan sistem skor kredit kepada para penggunanya. Jika nasabah sering telat membayar tagihan angsuran Akulaku, maka tentunya skor kredit akan menurun sehingga mempengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan pinjaman dengan limit besar di masa mendatang.

3. Akun Akulaku Diblokir

Ketika pengguna telat bayar Akulaku, mereka juga bisa kehilangan akses ke layanan dan fitur Akulaku di bulan-bulan selanjutnya. Bahkan, beberapa pengguna mengatakan pengalaman mereka seperti akun diblokir secara permanen karena tidak melunasi semua tagihan pinjaman.

4. Membayar Denda Keterlambatan

Kemudian Akulaku mempunyai peraturan terkait tanggal jatuh tempo angsuran kepada setiap pelanggannya. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban bayar angsuran sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan ada risiko denda dan bunga keterlambatan yang semakin menumpuk seiring berjalannya waktu.

5. Teror DC Akulaku

Apabila nasabah secara terus menerus tidak merespon pengingat tagihan dari pihak Akulaku, maka pihak DC akan terus meneror mereka. Menurut pengalaman dari beberapa pelanggan saat telat bayar angsuran, DC Akulaku juga bisa menghubungi nomor kontak darurat yang sudah pernah pengguna daftarkan sebelumnya.

Jika memang tidak ada respon kembali, maka risiko atau konsekuensi terakhir harus dihadapi oleh nasabah Akulaku yaitu didatangi DC lapangan ke rumah. Hal ini tentunya sangat bisa terjadi karena pihak Akulaku sudah mempunyai informasi detail semua alamat nasabahnya.

6. Aset Disita

Jika kalian sudah mendapatkan peringatan pembayaran tagihan namun masih mengabaikan (galbay), maka pihak Akulaku mempunyai hak untuk melakukan penyitaan aset. Adapun jenis aset yang bisa disita oleh Akulaku sendiri yaitu seperti kendaraan, rumah maupun properti lainnya yang mempunyai nilai setara dengan nominal pinjaman.

7. Berurusan dengan Hukum

Meskipun sangat jarang terjadi, telat bayar Akulaku juga bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum, seperti melibatkan pihak kepolisian jika memang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah. Bentuk tuntutan hukum sendiri dapat bervariasi, termasuk penipuan hingga penyalahgunaan aplikasi.

Apakah Akulaku Sebar Data?

Apakah Akulaku Sebar Data
Source: id.techinasia.com

Sebagian besar dari kalian mungkin bertanya-tanya apakah Akulaku akan sebar data nasabah jika mereka telat bayar angsuran atau tidak. Salah satu nasabah Akulaku menuturkan bahwa selama menggunakan aplikasi tersebut, ia belum pernah sekalipun berurusan dengan pelanggaran privasi.

Dimana semua aktivitas yang Akulaku lakukan masih sesuai dengan syarat beserta ketentuannya, entah itu dalam menawarkan produk ataupun melakukan penagihan. Meskipun begitu, pengalaman pengguna lain bisa jadi berbeda ketika mereka telat bayar tagihan angsuran Akulaku sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan kata lain, perbedaan perlakuan sangat mungkin terjadi karena setiap pelanggan akan mendapatkan treatment sesuai kebutuhannya. Namun, karena Akulaku merupakan platform perusahaan legal, maka kemungkinan besarnya mereka tidak akan melakukan cara-cara ilegal dalam operasionalnya.

Pada intinya, hingga artikel ini diterbitkan, pihak Akulaku tidak menyebar data nasabah ketika mereka mengalami kasus permasalahan keterlambatan pembayaran tagihan. Selama masih dalam batas wajar dan tidak melanggar ketentuan Akulaku, maka semua data nasabah terjamin keamanannya.

Tips Menjawab Panggilan Telepon DC Akulaku

Tips Menjawab Panggilan Telepon DC Akulaku
Source: lifepal.co.id

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai pengalaman telat bayar Akulaku disertai dengan besaran denda hingga risikonya. Mengacu pada penjelasan di atas, pihak DC Akulaku akan meneror para nasabah ketika mereka telat melakukan pembayaran angsuran sesuai tanggal jatuh tempo.

Nah, apabila kasus telat bayar Akulaku bukan karena unsur kesengajaan, kalian masih bisa mengambil beberapa langkah untuk mengurangi risiko. Sebagai informasi tambahan, di bawah ini kami berikan beberapa tips menjawab panggilan telepon DC Akulaku.

1. Cari Tahu Identitas DC

Hal pertama perlu dilakukan ketika dihubungi oleh DC Akulaku yaitu memastikan data diri DC tersebut, mulai dari nama hingga asal perusahaan. Kemudian tanyakan jumlah detail tagihan Akulaku terlewatkan. Jika memang tagihan sudah sesuai, minta bukti screenshot dari aplikasi.

2. Berikan Keterangan Alasan

Tips selanjutnya untuk mengatasi teror panggilan DC Akulaku yaitu menyampaikan alasan terkait keterlambatan pembayaran angsuran. Saran kami sebaiknya berikan penjelasan alasan secara jujur supaya pihak Akulaku memahami situasi kalian serta dapat membantu mencari solusi terbaiknya.

3. Minta Tambahan Waktu

Sementara jika mengalami keterlambatan pembayaran tagihan Akulaku karena masalah keuangan, sebaiknya minta tambahan tenggang waktu ketika DC menelepon. Tetapi, perlu diingat bahwa sebaiknya kalian usahakan untuk membayar tagihan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan pihak DC Akulaku.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran tagihan akan dikenai sanksi berupa denda sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, ketika pelanggan telat bayar angsuran, maka akan ada sejumlah risiko dan konsekuensi harus diterima.

Itulah sekiranya penjelasan dari humairacorner.com seputar pengalaman telat bayar Akulaku 1 hari, 1 minggu atau bahkan 1 bulan, mulai dari denda hingga risikonya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai bahan gambaran ketika telat membayar angsuran tagihan Akulaku sebelum tanggal jatuh tempo.

FAQ

Apakah telat bayar Akulaku ada denda?

Pengguna Akulaku dikenai denda sebesar 2% dari total tagihan pinjaman ketika telat 7 hari serta 10% saat telat bayar tagihan lebih dari 1 bulan.

Apakah Akulaku sebar data?

Hingga sampai saat ini pihak Akulaku tidak sebar data para pengguna karena hal tersebut merupakan privasi para nasabah.

Berapa kali DC Akulaku datang ke rumah?

Tidak ada batasan berapa kali DC datang ke rumah, namun DC akan datang ke rumah sampai pengguna melunasi semua tagihan pinjaman.

Anang Cahyono

Menekuni dunia SEO writing selama 5 tahun dengan minat terhadap dunia e-Commerce, fashion dan gaya hidup. Berlatar belakang pendidikan Ilmu Komunikasi, saya mendapatkan insight terkait beragam jenis penulisan serta diperkaya dengan teknik SEO supaya dapat mengembangkan tulisan ke arah digital.

Share:

Related Post